Daftar Istilah
1.1.
Asesor
kompetensi adalah seseorang yang mempunyai
kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai ujian
1.2.
Peserta asesmen kompetensi adalah pemohon yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
1.3.
Proses sertifikasi adalah seluruh kegiatan yang
dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan
kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan
sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
1.4.
Sistem sertifikasi adalah kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses
sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat
kompetensi termasuk pemeliharaannya.
1.5.
Surveillance adalah monitoring berkala, dalam
periode sertifikasi personil untuk tetap menjamin kompetensinya selama memegang
sertifikat kompetensi.
Definisi-definisi Kritis
Asesmen kompetensi
Adalah proses asesmen baik teknis maupun
non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah
seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau
kualifikasi tertentu.
Kompetensi
Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari
setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya
secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang
dipersyaratkan.
Unit Kompetensi
merupakan bentuk pernyataan terhadap
tugas/pekerjaan yang merupakan bagian dari standar kompetensi kerja
Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang
berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar
dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
Benchmark/Acuan Pembanding
Kriteria yang akan dipergunakan untuk
mengases kemampuan asesi, bisa berupa: standar kompetensi/unit kompetensi;
kriteria asesmen dari suatu kurikulum pelatihan; spesifikasi unjuk kerja; spesifikasi
produk
Validasi asesmen
Proses untuk memastikan bahwa suatu proses
asesmen terhadap unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi (dan pengumpulan
melalui asesmen ini) adalah konsisten dengan persyaratan dari unit atau
kelompok unit kompetensi dan persyaratan industri.
Asesi
Adalah calon peserta asesmen yang sudah memastikan
diri kompeten untuk medapatkan pengakuan baik dalam rangka sertifikasi maupun
asesmen untuk tujuan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar