Tampilkan postingan dengan label Konsep Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsep Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 April 2019

UJI SERTIFIKASI DENGAN METODE PORTOFOLIO


LULUS Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Calon Teknisi Akuntansi/Teknisi Akuntansi.  Syarat tersebut digunakan untuk penerimaan pegawai/karyawan pada bidang Teknisi Akuntansi diberbagai perusahaan.  Salah satu metode uji yang wajib digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi profesi Teknisi Akuntansi tersebut adalah Verifikasi Portofolio, disamping metode Observasi Praktik, tes Tulis maupun wawancara.  
Portofolio ini telah disiapkan oleh peserta uji (yang biasa disebut ASESI) yang nantinya akan diverifikasi oleh seseorang yang ditugaskan untuk melakukan pengujian (yang biasa disebut ASESOR).  Namun terkadang Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanpa disertai dengan Portofolio yang telah tersusun dengan Rapi.
Portofolio merupakan kumpulan dokumen yang dimiliki oleh Asesi yang terkait dengan unit kompetensi yang akan diujikan, dimana dengan dokumen itu dapat menggambarkan kecakapan/kompetensi Asesi dalam melaksanakan unit kompetensi yang diujikan.  Portofolio tersebut akan diverifikasi oleh Asesor, dimana verifikasi portofolio ini merupakan suatu metode penilaian dengan mengumpulkan data dan informasi secara sistematik atas portofolio yang diajukan oleh Asesi.  Data dan informasi secara sistematik yang dikumpulkan adalah “apakah portofolio tersebut memenuhi syarat VALID, ASLI, TERKINI dan/atau MEMADAI”.
Agar dapat menyiapkan portofolio sebelum pelaksanaan uji kompetensi, seorang calon asesi  harus memahami SKEMA UJI dan Unit Kompetensi yang akan diujikan.  Sebagai Contoh : Seorang lulusan SMK Akuntansi yang merupakan calon Tenaga Kerja Teknisi Akuntansi Yunior  atau karyawan bidang akuntansi diperusahaan pada level akuntan pelaksana (Teknisi Akuntansi Yunior),   maka SKEMA uji yang akan diikuti adalah SKEMA UJI KUALIFIKASI II TEKNISI AKUNTANSI YUNIOR, dengan unit Kompetensi  sebagai berikut :
KOMPETENSI INTI (Semua Unit diujikan)
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Berikut ini kami contohkan Portofolio dari Unit Kompetensi Inti dengan Kode Unit M.692000.007.02 Memproses Entry Jurnal , M.692000.008.02 Memproses Buku Besar, M.692000.013.02  Menyusun Laporan Keuangan, M.692000.023.02 Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi , Dokumen Portofolionya adalah sebagai berikut :
1.   Sertifikat Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi baik yang berlogo Garuda maupun berlogo LSK
2. Sertifikat Lomba Kompetensi Siswa/Mahasiswa bidang Akuntansi Tingkat Kota /Propinsi/Nasional
3.    Sertifikat  Juara Lomba Akuntansi di Dunia Pendidikan (Kampus dll)
4.    Raport  Siswa/ Nilai Mahasiswa
5.    Sertifikat Prakerin/Magang
6. Sertifikat CADE atau CAP atau sertifikat Lulus Uji Sertifikasi Komputer dari Lembaga/Provider Software Komputer Akuntansi.
Rincian dokumen seperti ini dibuat juga untuk unit kompetensi yang lain, sehingga akan memudahkan dalam menyusun Portofolio dari masing-masing unit kompetensi yang akan diujikan.
Selamat mempersiapkan Portofolio dalam menghadapi Ujian Kompetensi, sehingga saat mengikuti Uji Kompetensi, Portofolionya sudah lengkap, tersusun Rapi dan Siap diserahkan ke Asesor.


Selasa, 05 Maret 2019

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (4) PROSES SERTIFIKASI

9. Proses Sertifikasi
9.1.      Persyaratan pendaftaran:
9.1.1. Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi (APL-01)
9.1.2. Mengisi formulir penilaian mandiri (APL-02)
9.1.3.    Surat keterangan pembekalan yang relevan
9.1.4.   Fotocopy identitas diri KTP/SIM atau identitas lain yang masih berlaku
9.1.5.      Fotocopy bukti pembayaran biaya sertifikasi
9.1.6.      Fotocopy raport
9.1.7.      Pasfoto berwarna ukuran 3cmx4 cm sebanyak 3 lembar.
9.2.      Proses Sertifikasi

Senin, 04 Maret 2019

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (3) PERSYARATAN PEMOHON , HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON, BIAYA SERTIFIKASI

6.      Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
6.1  Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Jejaringnya  yang telah memperoleh materi pembelajaran mengenai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.2 Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jejaringnya yang telah mengikuti kegiatan  pembekalan mengenai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.3. Guru Akuntansi/Tenaga Pembuku Keuangan di Lingkunga  LSP P1 SMK Negeri 6 Surakarta dan jejaringnya.

SKEMA SERTIFIKASI-TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (2) ACUAN NORMATIF DAN KEMASAN

4.      Acuan Normatif
4.1.      UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.2.      Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI
4.3.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 182 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi
4.4.      Pedoman BNSP 201 versi 2014 mengenai Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
4.5.      Surat Edaran No. SE-07/AP/2014 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi dan Skema Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (1) LATAR BELAKANG, RUANG LNGKUP DAN TUJUAN

1.      Latar Belakang
1.1.      Tuntutan persyaratan kompetensi penerapan K3, prinsip bekerja profesional, pemroses entri jurnal, buku besar, penyusunan laporan keuangan berbasis SAK/SAK ETAP /EMKM secara manual.
1.2.     Tuntutan persyaratan kompetensi operator program pengolah data/spreadsheet dan operator aplikasi komputer akuntansi
1.3. Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar/industri terkait  (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Sistem Pendidikan Nasional, KKNI, MEA)

Minggu, 03 Maret 2019

Skema Teknisi Akuntansi Junior (Level II) - SKKNI


SKEMA:   KUALIFIKASI  II :   TEKNISI AKUNTANSI YUNIOR
Daftar Unit Kompetensi

KODE UNIT
JUDUL UNIT
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Tips memilih LSP yang Tepat

Beberapa hal apa sajakah yang perlu dipertimbangkan dalam memilih tipe LSP (antara LSP P1 dengan LSP P3) dan uji sertifikasi yang ditawarkan? 

Di bawah ini ada 3 pertanyaan mandiri yang dapat membantu calon pengambil sertifikasi dalam menentukan pilihan mereka:

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Pengertian LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Selasa, 13 Juni 2017

Proses Asesmen

1.1.1.     Proses asesmen.
Proses asesmen merupakan siklus yang tidak terputus yang mencakupi: pesiapan, perencanaan, pelaksanaan, perekaman, pelaporan dan review suatu asesmen. Setiap tahap proses ini merupakan komponen kritis dalam sistem asesmen secara luas. Gambar dibawah menunjukkan delapan step dalam siklus asesmen.

Pengenalan Istilah-istilah dalam Sertifikasi Profesi Kompetensi


Daftar Istilah

1.1.     Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai ujian
1.2.     Peserta asesmen kompetensi adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
1.3.     Proses sertifikasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
1.4.     Sistem sertifikasi adalah kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.
1.5.     Surveillance adalah monitoring berkala, dalam periode sertifikasi personil untuk tetap menjamin kompetensinya selama memegang sertifikat kompetensi.
 
Definisi-definisi Kritis

Asesmen kompetensi
Adalah proses asesmen baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kompetensi
Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan.
Unit Kompetensi
merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang merupakan bagian dari standar kompetensi kerja
Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
Benchmark/Acuan Pembanding
Kriteria yang akan dipergunakan untuk mengases kemampuan asesi, bisa berupa: standar kompetensi/unit kompetensi; kriteria asesmen dari suatu kurikulum pelatihan; spesifikasi unjuk kerja; spesifikasi produk
Validasi asesmen
Proses untuk memastikan bahwa suatu proses asesmen terhadap unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi (dan pengumpulan melalui asesmen ini) adalah konsisten dengan persyaratan dari unit atau kelompok unit kompetensi dan persyaratan industri.
Asesi
Adalah calon peserta asesmen yang sudah memastikan diri kompeten untuk medapatkan pengakuan baik dalam rangka sertifikasi maupun asesmen untuk tujuan lainnya