Sabtu, 27 April 2019

UJI SERTIFIKASI DENGAN METODE PORTOFOLIO


LULUS Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Calon Teknisi Akuntansi/Teknisi Akuntansi.  Syarat tersebut digunakan untuk penerimaan pegawai/karyawan pada bidang Teknisi Akuntansi diberbagai perusahaan.  Salah satu metode uji yang wajib digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi profesi Teknisi Akuntansi tersebut adalah Verifikasi Portofolio, disamping metode Observasi Praktik, tes Tulis maupun wawancara.  
Portofolio ini telah disiapkan oleh peserta uji (yang biasa disebut ASESI) yang nantinya akan diverifikasi oleh seseorang yang ditugaskan untuk melakukan pengujian (yang biasa disebut ASESOR).  Namun terkadang Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanpa disertai dengan Portofolio yang telah tersusun dengan Rapi.
Portofolio merupakan kumpulan dokumen yang dimiliki oleh Asesi yang terkait dengan unit kompetensi yang akan diujikan, dimana dengan dokumen itu dapat menggambarkan kecakapan/kompetensi Asesi dalam melaksanakan unit kompetensi yang diujikan.  Portofolio tersebut akan diverifikasi oleh Asesor, dimana verifikasi portofolio ini merupakan suatu metode penilaian dengan mengumpulkan data dan informasi secara sistematik atas portofolio yang diajukan oleh Asesi.  Data dan informasi secara sistematik yang dikumpulkan adalah “apakah portofolio tersebut memenuhi syarat VALID, ASLI, TERKINI dan/atau MEMADAI”.
Agar dapat menyiapkan portofolio sebelum pelaksanaan uji kompetensi, seorang calon asesi  harus memahami SKEMA UJI dan Unit Kompetensi yang akan diujikan.  Sebagai Contoh : Seorang lulusan SMK Akuntansi yang merupakan calon Tenaga Kerja Teknisi Akuntansi Yunior  atau karyawan bidang akuntansi diperusahaan pada level akuntan pelaksana (Teknisi Akuntansi Yunior),   maka SKEMA uji yang akan diikuti adalah SKEMA UJI KUALIFIKASI II TEKNISI AKUNTANSI YUNIOR, dengan unit Kompetensi  sebagai berikut :
KOMPETENSI INTI (Semua Unit diujikan)
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Berikut ini kami contohkan Portofolio dari Unit Kompetensi Inti dengan Kode Unit M.692000.007.02 Memproses Entry Jurnal , M.692000.008.02 Memproses Buku Besar, M.692000.013.02  Menyusun Laporan Keuangan, M.692000.023.02 Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi , Dokumen Portofolionya adalah sebagai berikut :
1.   Sertifikat Kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi baik yang berlogo Garuda maupun berlogo LSK
2. Sertifikat Lomba Kompetensi Siswa/Mahasiswa bidang Akuntansi Tingkat Kota /Propinsi/Nasional
3.    Sertifikat  Juara Lomba Akuntansi di Dunia Pendidikan (Kampus dll)
4.    Raport  Siswa/ Nilai Mahasiswa
5.    Sertifikat Prakerin/Magang
6. Sertifikat CADE atau CAP atau sertifikat Lulus Uji Sertifikasi Komputer dari Lembaga/Provider Software Komputer Akuntansi.
Rincian dokumen seperti ini dibuat juga untuk unit kompetensi yang lain, sehingga akan memudahkan dalam menyusun Portofolio dari masing-masing unit kompetensi yang akan diujikan.
Selamat mempersiapkan Portofolio dalam menghadapi Ujian Kompetensi, sehingga saat mengikuti Uji Kompetensi, Portofolionya sudah lengkap, tersusun Rapi dan Siap diserahkan ke Asesor.


Selasa, 05 Maret 2019

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (4) PROSES SERTIFIKASI

9. Proses Sertifikasi
9.1.      Persyaratan pendaftaran:
9.1.1. Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi (APL-01)
9.1.2. Mengisi formulir penilaian mandiri (APL-02)
9.1.3.    Surat keterangan pembekalan yang relevan
9.1.4.   Fotocopy identitas diri KTP/SIM atau identitas lain yang masih berlaku
9.1.5.      Fotocopy bukti pembayaran biaya sertifikasi
9.1.6.      Fotocopy raport
9.1.7.      Pasfoto berwarna ukuran 3cmx4 cm sebanyak 3 lembar.
9.2.      Proses Sertifikasi

Senin, 04 Maret 2019

SKKNI AKUNTANSI 2013

A. Latar Belakang

Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), merupakan acuan yang bersifat legal formal dalam penataan kualifikasi nasional dalam bidang ketenagakerjaan. Perpres ini juga menjadi rujukan bagi dunia pendidikan dan lembaga pelatihan dalam merumuskan kurikulum dan program pelatihan, bagi lembaga sertifikasi profesi dalam melaksanaan sertifikasi kompetensi (uji kompetensi) dan merumuskan lingkup (skema sertifikasi), dan bagi dunia industri dalam proses rekruitment terutama terkait dengan pengakuan tingkat kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan. 

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL BEKERJA PADA BIDANG AKUNTANSI

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan danberbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

PENGERTIAN DASAR PROFESI TEKNISI AKUNTANSI

A. Definisi profesional

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ada suatu profesi yang ditekuni seseorang ketika bekerja. Hal ini dapat dipahami karena profesi yang dimiliki seseorang merupakan bagian dari pekerjaan. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi karena profesi membutuhkan keahlian tersendiri.
Sebagai contoh pembantu rumah tangga merupakan salah satu bentuk pekerjaan, tetapi bukan merupakan suatu profesi karena pekerjaan pembantu rumah tangga dapat dikerjakan oleh siapapun dengan latar belakang pendidikan apapun.
Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan yang selalu berhubungan dengan sumpah dan janji yang bersifat religius. Sedangkan professional berarti suatu sifat yang dimiliki seseorang secara tekhnis dan operasional yang ditetapkan dalam batas- batas etika profesi.