Selasa, 13 Juni 2017

Biaya Uji Sertifikasi

LSP P1 menetapkan biaya uji sertifikasi sebagai berikut:


NO
SKEMA
BIAYA UJI PER ASESI

1
Klaster: PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK ETAP
RP 260.000,00
2
Klaster : PENGOPERASIAN APLIKASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER
Rp 250.000,00
3
Kualifikasi: TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR
Rp 450.000,00

SKEMA SERTIFIKASI

Saat ini,sesuai dengan lisensi yang diberikan oleh BNSP, LSP P1 SMK N 6 baru memiliki satu  skema sertifikasi yaitu Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi Junior (Level 2) yang terdiri dari 7 unit kompetensi yaitu:


KODE UNIT
JUDUL UNIT
A
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK ETAP
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
B
PENGOPERASIAN APLIKASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Data/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Proses Asesmen

1.1.1.     Proses asesmen.
Proses asesmen merupakan siklus yang tidak terputus yang mencakupi: pesiapan, perencanaan, pelaksanaan, perekaman, pelaporan dan review suatu asesmen. Setiap tahap proses ini merupakan komponen kritis dalam sistem asesmen secara luas. Gambar dibawah menunjukkan delapan step dalam siklus asesmen.

Pengenalan Istilah-istilah dalam Sertifikasi Profesi Kompetensi


Daftar Istilah

1.1.     Asesor kompetensi adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau menilai ujian
1.2.     Peserta asesmen kompetensi adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
1.3.     Proses sertifikasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
1.4.     Sistem sertifikasi adalah kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya.
1.5.     Surveillance adalah monitoring berkala, dalam periode sertifikasi personil untuk tetap menjamin kompetensinya selama memegang sertifikat kompetensi.
 
Definisi-definisi Kritis

Asesmen kompetensi
Adalah proses asesmen baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kompetensi
Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari setiap sikap, pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dipersyaratkan.
Unit Kompetensi
merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang merupakan bagian dari standar kompetensi kerja
Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
Benchmark/Acuan Pembanding
Kriteria yang akan dipergunakan untuk mengases kemampuan asesi, bisa berupa: standar kompetensi/unit kompetensi; kriteria asesmen dari suatu kurikulum pelatihan; spesifikasi unjuk kerja; spesifikasi produk
Validasi asesmen
Proses untuk memastikan bahwa suatu proses asesmen terhadap unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi (dan pengumpulan melalui asesmen ini) adalah konsisten dengan persyaratan dari unit atau kelompok unit kompetensi dan persyaratan industri.
Asesi
Adalah calon peserta asesmen yang sudah memastikan diri kompeten untuk medapatkan pengakuan baik dalam rangka sertifikasi maupun asesmen untuk tujuan lainnya