Selasa, 05 Maret 2019

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (4) PROSES SERTIFIKASI

9. Proses Sertifikasi
9.1.      Persyaratan pendaftaran:
9.1.1. Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi (APL-01)
9.1.2. Mengisi formulir penilaian mandiri (APL-02)
9.1.3.    Surat keterangan pembekalan yang relevan
9.1.4.   Fotocopy identitas diri KTP/SIM atau identitas lain yang masih berlaku
9.1.5.      Fotocopy bukti pembayaran biaya sertifikasi
9.1.6.      Fotocopy raport
9.1.7.      Pasfoto berwarna ukuran 3cmx4 cm sebanyak 3 lembar.
9.2.      Proses Sertifikasi
9.2.1.  Proses sertifikasi dilaksankan di Tempat Uji kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi dan mendapatkan lisensi dari LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA.
9.2.2.   Proses sertifikasi dilakukan oleh asesor kompetensi yang telah memenuhi persyaratan asesor kompetensi sebagai berikut:
a.  Memiliki sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
b.      Memiliki sertifikat kompetensi teknis akuntansi (minimal teknisi akuntansi kualifikasi II).
c.       Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 3 tahun baik sebagai praktisi maupun akademisi.
d.  Mampu berbuat dan bersikap independen, jujur, dan berintegritas dalam menjalankan kegiatan sertifikasi.
9.2.3.  Petugas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) memeriksa dan menelaah dokumen persyaratan calon peserta uji sertifikasi.
9.2.4.  Asesor kompetensi yang telah memperoleh penugasan dari LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA, mempelajari rencana asesmen yang telah disediakan oleh LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA untuk disesuaikan dengan karakteristik peserta sertifikasi (jika diperlukan).
9.2.5.     Asesor kompetensi menelaah formulir APL-02 yang telah diisi peserta uji sertifikasi, menelaah dokumen yang dilampirkan, serta mendiskusikan /mengklarifikasi dengan peserta sertifikasi dan atau pihak lain yang relevan, mendiskusikan rencana asesemen dengan peserta sertifikasi, melakukan penyesuaian yang diperlukan dan membuat kesepakatan dengan peserta sertifikasi.
9.2.6.   Berdasarkan hasil telaah dokumen, asesor kompetensi membuat keputusan apakah peserta sertifikasi direkomendasikan Kompeten (K) karena dokumen telah VATM atau dilanjutkan dengan proses uji kompetensi karena dokumen yang dilampirkan belum VATM.
9.2.7. Peserta sertifikasi kompetensi yang direkomendasikan untuk uji kompetensi dikoordinasi oleh petugas TUK dan LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA untuk teknis  pelaksanaan uji kompetensi yang menyangkut jadwal dan lokasi uji.
9.2.8.  Asesor yang ditugaskan melaporkan hasil asesmen kepada LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA
9.3.      Proses Uji Kompetensi
9.3.1.  Uji kompetensi dilaksanakan bagi peserta sertifikasi yang belum memenuhi kecukupan bukti (belum VATM)
9.3.2.      Uji kompetensi dilakukan melalui:
a.  Uji praktik manual, dan /atau mengoperasikan program akuntansi berbasis komputer
b.      Uji teori (tertulis)
c.       Uji wawancara
9.3.3.   Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji praktik manual dan /atau dengan mengoperasikan program akuntansi berbasis komputer, dilanjutkan dengan uji teori (tertulis) dan uji wawancara  
9.4.      Keputusan Sertifikasi
9.4.1.     Berdasarkan laporan dan hasil rekomendasi oleh asesor kompetensi, selanjutnya LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA mengevaluasi, mempertimbangkan, dan membuat keputusan sertifikasi.
9.4.2.  Keputusan LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA berupa pernyataan bahwa peserta sertifikasi diputuskan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) pada Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior)
9.4.3. Peserta sertifikasi yang diputuskan Kompeten (K) akan diterbitkan sertifikat kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior), sedangkan peserta sertifikasi yang dinyatakan Belum Kompeten (BK) akan diterbitkan surat keterangan kompetensi (skill passport).
9.4.4. Hasil keputusan sertifikasi diinformasikan kepada pihak - pihak yang relevan.
9.5.      Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Sertifikat kompetensi dibekukan atau dicabut jika:
a. Tidak memenuhi ketentuan skema sertifikasi;
b.Sertifikat sudah kadaluwarsa/expired, dan tidak memperpanjang sertifikat kembali
c.  Melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain, baik secara finansial, maupun non finansial
d.      Menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSPP1 SMK N 6 SURAKARTA;
e.      Melanggar kode etik profesi teknisi akuntansi
9.6.      Pemeliharaan Sertifikasi
9.6.1.      Untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi, maka dilakukan surveilen oleh   LSP-P1 SMK N 6 SURAKARTA dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.      Bekerja pada bidang yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki
b.      Tidak terbukti  melanggar kode etik teknisi akuntansi
9.6.2.      Metode yang digunakan untuk proses surveilan pemegang sertifikat kompetensi adalah menggunakan log book.
9.7.      Proses Sertifikasi Ulang
Sertifikasi ulang dilakukan sebagai berikut :
9.7.1.      Hasil keputusan sertifikasi menyatakan peserta uji kompetensi belum kompeten berdasarkan hasil penilaian oleh asesor untuk seluruh unit kompetensi dalam kualifikasi yang diujikan.
9.7.2.      Pemegang sertifkat lebih dari 3 tahun sehingga sertifikatnya tidak berlaku lagi dan berdasarkan hasil surveilen dinyatakan harus mengikuti sertifkasi ulang.
9.8.      Penggunaan Sertifikat
Peserta yang disertifikasi harus menandatangani persetujuan untuk:
9.8.1.      Memenuhi ketentuan skema sertifikasi;
9.8.2.      Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain, baik secara finansial, maupun non finansial
9.8.3.   Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP P1 SMK N 6 Surakarta
9.8.4.      Tidak melanggar kode etik profesi teknisi akuntansi
9.9.      Banding
Banding merupakan proses pengajuan pengaduan dari peserta uji mengenai ketidakpuasaan terkait pelaksanaan uji kompetensi yang telah dilaksanakan. Proses pengajuan banding, yaitu:
9.9.1.      Sekretariat  LSP menerima surat pengaduan dari peserta uji mengenai ketidakpuasan pelaksanaan sertifikasi baik pada tahap keputusan peserta sertifikasi, tahap pelaksanaan sertifikasi, dan atau tahap rekomendasi oleh asesor kompetensi.
9.9.2.     Ketua LSP  membahas surat pengaduan bersama tim teknis dan menyiapkan  balasan atas pengaduan tersebut.
9.9.3.      Surat balasan dikirim kepada pihak yang mengajukan banding

Tidak ada komentar:

Posting Komentar