Selasa, 05 Maret 2019

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (4) PROSES SERTIFIKASI

9. Proses Sertifikasi
9.1.      Persyaratan pendaftaran:
9.1.1. Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi (APL-01)
9.1.2. Mengisi formulir penilaian mandiri (APL-02)
9.1.3.    Surat keterangan pembekalan yang relevan
9.1.4.   Fotocopy identitas diri KTP/SIM atau identitas lain yang masih berlaku
9.1.5.      Fotocopy bukti pembayaran biaya sertifikasi
9.1.6.      Fotocopy raport
9.1.7.      Pasfoto berwarna ukuran 3cmx4 cm sebanyak 3 lembar.
9.2.      Proses Sertifikasi

Senin, 04 Maret 2019

SKKNI AKUNTANSI 2013

A. Latar Belakang

Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), merupakan acuan yang bersifat legal formal dalam penataan kualifikasi nasional dalam bidang ketenagakerjaan. Perpres ini juga menjadi rujukan bagi dunia pendidikan dan lembaga pelatihan dalam merumuskan kurikulum dan program pelatihan, bagi lembaga sertifikasi profesi dalam melaksanaan sertifikasi kompetensi (uji kompetensi) dan merumuskan lingkup (skema sertifikasi), dan bagi dunia industri dalam proses rekruitment terutama terkait dengan pengakuan tingkat kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan. 

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL BEKERJA PADA BIDANG AKUNTANSI

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan danberbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

PENGERTIAN DASAR PROFESI TEKNISI AKUNTANSI

A. Definisi profesional

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ada suatu profesi yang ditekuni seseorang ketika bekerja. Hal ini dapat dipahami karena profesi yang dimiliki seseorang merupakan bagian dari pekerjaan. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi karena profesi membutuhkan keahlian tersendiri.
Sebagai contoh pembantu rumah tangga merupakan salah satu bentuk pekerjaan, tetapi bukan merupakan suatu profesi karena pekerjaan pembantu rumah tangga dapat dikerjakan oleh siapapun dengan latar belakang pendidikan apapun.
Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan yang selalu berhubungan dengan sumpah dan janji yang bersifat religius. Sedangkan professional berarti suatu sifat yang dimiliki seseorang secara tekhnis dan operasional yang ditetapkan dalam batas- batas etika profesi.

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (3) PERSYARATAN PEMOHON , HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON, BIAYA SERTIFIKASI

6.      Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
6.1  Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Jejaringnya  yang telah memperoleh materi pembelajaran mengenai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.2 Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jejaringnya yang telah mengikuti kegiatan  pembekalan mengenai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.3. Guru Akuntansi/Tenaga Pembuku Keuangan di Lingkunga  LSP P1 SMK Negeri 6 Surakarta dan jejaringnya.

SKEMA SERTIFIKASI-TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (2) ACUAN NORMATIF DAN KEMASAN

4.      Acuan Normatif
4.1.      UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.2.      Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI
4.3.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 182 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi
4.4.      Pedoman BNSP 201 versi 2014 mengenai Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
4.5.      Surat Edaran No. SE-07/AP/2014 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi dan Skema Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (1) LATAR BELAKANG, RUANG LNGKUP DAN TUJUAN

1.      Latar Belakang
1.1.      Tuntutan persyaratan kompetensi penerapan K3, prinsip bekerja profesional, pemroses entri jurnal, buku besar, penyusunan laporan keuangan berbasis SAK/SAK ETAP /EMKM secara manual.
1.2.     Tuntutan persyaratan kompetensi operator program pengolah data/spreadsheet dan operator aplikasi komputer akuntansi
1.3. Tuntutan persyaratan kompetensi dari persyaratan pasar/industri terkait  (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Sistem Pendidikan Nasional, KKNI, MEA)

Manfaat Memiliki Sertifikat Kompetensi Dari BNSP

Setelah terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri semakin meningkat.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Apa keuntungan sertifikasi kompetensi ? Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain.
Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi:
A. Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
  1. Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat
  2. Mempunyai bukti bahwa komptensin yang dimiliki telah diakui
  3. Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja
  4. Kesempatan berkarir yang lebih besar
  5. Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki2
     
B. Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat
  1. Jenjang karir dan promosi yang lebih baik.
  2. Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
C. Bagi Perusahaan/Tempat Kerja
  1. Mengurangi kesalahan kerja
  2. Produktivitas meningkat
  3. Komitmen terhadap kualitas
  4. Memudahkan dalam penerimaan karyawan
  5. Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivas

Minggu, 03 Maret 2019

Skema Teknisi Akuntansi Junior (Level II) - SKKNI


SKEMA:   KUALIFIKASI  II :   TEKNISI AKUNTANSI YUNIOR
Daftar Unit Kompetensi

KODE UNIT
JUDUL UNIT
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Tips memilih LSP yang Tepat

Beberapa hal apa sajakah yang perlu dipertimbangkan dalam memilih tipe LSP (antara LSP P1 dengan LSP P3) dan uji sertifikasi yang ditawarkan? 

Di bawah ini ada 3 pertanyaan mandiri yang dapat membantu calon pengambil sertifikasi dalam menentukan pilihan mereka:

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Pengertian LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.