9.1.
Persyaratan pendaftaran:
9.1.1. Mengisi formulir pendaftaran
sertifikasi (APL-01)
9.1.2. Mengisi formulir penilaian
mandiri (APL-02)
9.1.3. Surat keterangan pembekalan yang relevan
9.1.4. Fotocopy identitas diri
KTP/SIM atau identitas lain yang masih berlaku
9.1.5. Fotocopy
bukti pembayaran biaya sertifikasi
9.1.6. Fotocopy raport
9.1.7. Pasfoto berwarna
ukuran 3cmx4 cm sebanyak 3 lembar.
9.2.1. Proses sertifikasi dilaksankan di Tempat Uji kompetensi (TUK) yang
telah diverifikasi dan mendapatkan lisensi dari LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA.
9.2.2. Proses sertifikasi dilakukan oleh asesor kompetensi yang telah
memenuhi persyaratan asesor kompetensi sebagai
berikut:
a. Memiliki sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
b. Memiliki sertifikat kompetensi teknis akuntansi (minimal teknisi
akuntansi kualifikasi II).
c. Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 3 tahun baik
sebagai praktisi maupun akademisi.
d. Mampu berbuat dan bersikap independen, jujur, dan berintegritas dalam
menjalankan kegiatan sertifikasi.
9.2.3. Petugas di Tempat Uji
Kompetensi (TUK)
memeriksa dan menelaah dokumen persyaratan calon peserta uji sertifikasi.
9.2.4. Asesor kompetensi yang
telah memperoleh penugasan dari LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA, mempelajari rencana asesmen yang telah disediakan oleh LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA untuk disesuaikan dengan karakteristik peserta
sertifikasi (jika
diperlukan).
9.2.5. Asesor kompetensi
menelaah formulir APL-02 yang telah diisi peserta uji sertifikasi, menelaah dokumen yang dilampirkan, serta
mendiskusikan /mengklarifikasi
dengan peserta sertifikasi dan atau pihak lain yang relevan, mendiskusikan rencana asesemen dengan peserta
sertifikasi, melakukan penyesuaian yang diperlukan dan membuat kesepakatan
dengan peserta sertifikasi.
9.2.6. Berdasarkan hasil telaah
dokumen, asesor kompetensi membuat keputusan apakah peserta sertifikasi
direkomendasikan Kompeten
(K) karena dokumen telah VATM atau dilanjutkan
dengan proses uji kompetensi karena dokumen yang dilampirkan belum VATM.
9.2.7. Peserta sertifikasi
kompetensi yang direkomendasikan untuk uji kompetensi dikoordinasi oleh petugas
TUK dan LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA untuk
teknis pelaksanaan uji kompetensi yang
menyangkut jadwal dan lokasi uji.
9.2.8. Asesor yang ditugaskan
melaporkan hasil asesmen kepada LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi
dilaksanakan bagi peserta sertifikasi yang belum memenuhi kecukupan bukti
(belum VATM)
9.3.2. Uji kompetensi dilakukan
melalui:
a. Uji praktik manual,
dan /atau mengoperasikan program akuntansi berbasis komputer
b. Uji teori (tertulis)
c. Uji wawancara
9.3.3. Urutan proses uji kompetensi adalah diawali dengan uji
praktik manual dan /atau dengan mengoperasikan program akuntansi berbasis komputer, dilanjutkan dengan uji teori (tertulis) dan uji wawancara
9.4.
Keputusan Sertifikasi
9.4.1. Berdasarkan laporan dan
hasil rekomendasi oleh asesor kompetensi, selanjutnya LSP P1 SMK
N 6 SURAKARTA mengevaluasi,
mempertimbangkan, dan membuat
keputusan sertifikasi.
9.4.2. Keputusan LSP P1 SMK
N 6 SURAKARTA berupa pernyataan bahwa
peserta sertifikasi diputuskan Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK) pada Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior)
9.4.3. Peserta sertifikasi yang
diputuskan Kompeten (K) akan
diterbitkan sertifikat kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior),
sedangkan peserta sertifikasi yang dinyatakan Belum Kompeten
(BK) akan diterbitkan surat keterangan kompetensi
(skill passport).
9.5.
Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
Sertifikat kompetensi dibekukan atau dicabut
jika:
a. Tidak memenuhi ketentuan skema sertifikasi;
b.Sertifikat sudah kadaluwarsa/expired, dan tidak
memperpanjang sertifikat kembali
c. Melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain, baik
secara finansial, maupun non finansial
d.
Menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSPP1 SMK N 6 SURAKARTA;
e.
Melanggar kode etik profesi teknisi akuntansi
9.6.
Pemeliharaan Sertifikasi
9.6.1. Untuk
memelihara kompetensi pemegang sertifikat kompetensi, maka dilakukan surveilen
oleh LSP-P1 SMK N 6 SURAKARTA dengan memperhatikan hal-hal
berikut ini:
a.
Bekerja pada bidang yang
sesuai dengan sertifikat yang dimiliki
b.
Tidak terbukti melanggar kode etik teknisi akuntansi
9.6.2. Metode yang digunakan untuk proses surveilan pemegang sertifikat
kompetensi adalah menggunakan
log book.
9.7.
Proses Sertifikasi Ulang
Sertifikasi ulang dilakukan sebagai
berikut :
9.7.1.
Hasil keputusan sertifikasi menyatakan peserta uji
kompetensi belum kompeten berdasarkan hasil penilaian oleh asesor untuk seluruh unit kompetensi dalam
kualifikasi yang diujikan.
9.7.2.
Pemegang sertifkat lebih dari 3 tahun
sehingga sertifikatnya tidak berlaku lagi dan berdasarkan hasil surveilen
dinyatakan harus mengikuti sertifkasi ulang.
9.8.
Penggunaan Sertifikat
Peserta
yang disertifikasi harus menandatangani persetujuan untuk:
9.8.1. Memenuhi ketentuan skema
sertifikasi;
9.8.2. Tidak melakukan tindakan
pidana yang merugikan orang lain, baik secara finansial, maupun non finansial
9.8.3. Tidak menyalahgunakan
sertifikat yang dapat merugikan LSP P1 SMK N 6 Surakarta
9.8.4. Tidak melanggar kode etik
profesi teknisi akuntansi
9.9.
Banding
Banding merupakan proses pengajuan pengaduan
dari peserta uji mengenai ketidakpuasaan terkait pelaksanaan uji kompetensi
yang telah dilaksanakan. Proses pengajuan banding, yaitu:
9.9.1.
Sekretariat LSP menerima surat pengaduan dari peserta uji
mengenai ketidakpuasan pelaksanaan sertifikasi baik pada tahap keputusan
peserta sertifikasi, tahap pelaksanaan sertifikasi, dan atau tahap rekomendasi
oleh asesor kompetensi.
9.9.2. Ketua LSP membahas surat pengaduan bersama tim
teknis dan menyiapkan balasan atas pengaduan tersebut.
9.9.3. Surat balasan dikirim kepada
pihak yang mengajukan banding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar