Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI), merupakan acuan yang bersifat legal formal
dalam penataan kualifikasi nasional dalam bidang ketenagakerjaan.
Perpres ini juga menjadi rujukan bagi dunia pendidikan dan lembaga
pelatihan dalam merumuskan kurikulum dan program pelatihan, bagi
lembaga sertifikasi profesi dalam melaksanaan sertifikasi kompetensi (uji
kompetensi) dan merumuskan lingkup (skema sertifikasi), dan bagi dunia
industri dalam proses rekruitment terutama terkait dengan pengakuan
tingkat kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.
Perkembangan industri dan dunia usaha harus senantiasa diikuti oleh jasa
akuntansi yang mempunyai peranan sebagai bahasa bisnis untuk
menyampaikan informasi tentang perusahaan dalam bentuk pelaporan
keuangan. Profesi Teknisi Akuntansi berfungsi membantu tugas akuntan
dalam mengolah data transaksi suatu entitas sampai dengan
menyajikannya dalam bentuk pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan
yang disajikan sangat berguna bagi para pengguna untuk proses pembuatan keputusan. Hal ini menuntut bahwa pelaporan yang diberikan
kepada para pengguna tersebut harus disajikan dengan benar dan wajar.
Supaya pelaporan tersebut memenuhi kaidah kebenaran dan kewajaran,
tentunya memerlukan orang-orang yang berkompeten untuk menghasilkan
pelaporan keuangan tersebut.
Agar dapat bekerja dan melaksanakan fungsi jasa teknisi akuntansi secara
profesional, maka tenaga kerja yang berkecimpung di bidang ini harus
memiliki basis kompetensi berstandar nasional dan internasional. Hal Ini
dapat dicapai melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kompetensi para teknisi akuntansi yang mencakup
knowledge (pengetahuan), skills (ketrampilan), dan attitude (sikap kerja).
Selain itu, aspek penting dalam menilai sampai sejauhmana kompetensi
tersebut telah dicapai maka diperlukan standar kompetensi dari teknisi
akuntansi. Dengan adanya standar kompetensi, maka SDM yang belum
mencapai standar harus meningkatkan kemampuannya sehingga
memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam menyikapi perubahan dunia bisnis dibutuhkan tenaga yang
memenuhi standar kualifikasi tertentu. Untuk menetapkan standar
kualifikasi tenaga kerja seperti pada bidang Akuntansi, perlu adanya
hubungan timbal balik antara pihak industri/usaha sebagai pengguna
tenaga kerja, dengan pihak pendidikan dan latihan formal maupun non
formal yang menghasilkan tenaga kerja. Kerjasama tersebut untuk
merumuskan standar kualifikasi tenaga kerja sehingga bisa dihasilkan
tenaga kerja yang diinginkan oleh dunia usaha/industri. Standar tersebut
berisi rumusan kemampuan kerja pada bidang Akuntansi yang mencakup
aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai tugas dan jabatan yang diakui secara nasional.
Kemampuan kerja yang memenuhi ketiga aspek tersebut dinyatakan
sebagai kompetensi, oleh karenanya disebut standar kompetensi kerja.
selengkapnya silakan donwload di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar