6.1 Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Jejaringnya yang telah memperoleh materi
pembelajaran mengenai unit-unit kompetensi yang
tercantum dalam daftar unit kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.2 Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
jejaringnya yang telah mengikuti kegiatan pembekalan
mengenai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi
Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.3. Guru Akuntansi/Tenaga Pembuku Keuangan di Lingkunga LSP P1 SMK Negeri 6 Surakarta dan
jejaringnya.
7.
Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang
Sertifikat
7.1.
Hak Pemohon:
7.1.1. Peserta berhak mengikuti uji kompetensi untuk seluruh unit kompetensi
dalam lingkup kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior) secara sekaligus atau
secara bertahap melalui skema klaster.
7.1.2. Peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen pada seluruh unit
kompetensi pada Kualifikasi II (Teknisi
Akuntansi Yunior) berhak memperoleh sertifikat kompetensi (certificate of competence).
7.1.3. Peserta yang kompeten pada beberapa unit kompetensi (bukan seluruh unit kompetensi) maka berhak
mendapatkan surat keterangan (skill pasport) untuk unit-unit
yang dinyatakan kompeten.
7.1.4. Peserta yang belum kompeten pada beberapa unit kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi ulang di LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA pada
unit kompetensi yang belum kompeten untuk mencapai Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior)
7.1.5.
Peserta yang mengikuti
uji kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten untuk seluruh unit kompetensi pada
Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior), akan
memperoleh sertifikat kompetensi (certificate
of competence).
7.1.6. Peserta yang mengikuti uji kompetensi ulang tetapi belum dinyatakan
kompeten untuk seluruh unit kompetensi
pada Kualifikasi II (Teknisi
Akuntansi Yunior), maka akan mendapatkan surat keterangan (skill
pasport) untuk unit-unit yang dinyatakan kompeten.
7.2.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.
Melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan lingkup sertifikat kompetensi dan tetap menjaga kode etik profesi.
7.2.2.
Mengikuti program
surveilan untuk pemeliharaan kompetensi pemegang sertifikat.
8.
Biaya Sertifikasi
a 8.1 Biaya uji dan sertifikasi kompetensi ditanggung oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat
b 8.2 BIaya uji
sertifikasi kompetensi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
c 8.3 Biaya uji ulang
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per unit uji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar