Senin, 04 Maret 2019

SKEMA SERTIFIKASI - TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (3) PERSYARATAN PEMOHON , HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON, BIAYA SERTIFIKASI

6.      Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi
6.1  Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Jejaringnya  yang telah memperoleh materi pembelajaran mengenai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.2 Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan jejaringnya yang telah mengikuti kegiatan  pembekalan mengenai unit-unit kompetensi yang tercantum dalam daftar unit kompetensi Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior).
6.3. Guru Akuntansi/Tenaga Pembuku Keuangan di Lingkunga  LSP P1 SMK Negeri 6 Surakarta dan jejaringnya.

7.      Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.1.      Hak Pemohon:
7.1.1.      Peserta berhak mengikuti uji kompetensi untuk seluruh unit kompetensi dalam lingkup kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior) secara sekaligus atau secara bertahap melalui skema klaster.
7.1.2.      Peserta yang dinyatakan kompeten dalam asesmen pada seluruh unit kompetensi pada Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior) berhak memperoleh sertifikat kompetensi (certificate of competence).
7.1.3.      Peserta yang kompeten pada beberapa unit kompetensi (bukan seluruh unit kompetensi) maka berhak mendapatkan surat keterangan (skill pasport) untuk unit-unit yang dinyatakan kompeten.
7.1.4.      Peserta yang belum kompeten pada beberapa unit kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi ulang di LSP P1 SMK N 6 SURAKARTA  pada unit kompetensi yang belum kompeten untuk mencapai Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior)
7.1.5.      Peserta yang mengikuti uji kompetensi ulang dan dinyatakan kompeten untuk seluruh unit kompetensi pada Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior), akan memperoleh sertifikat kompetensi (certificate of competence).
7.1.6.      Peserta yang mengikuti uji kompetensi ulang tetapi belum dinyatakan kompeten untuk seluruh  unit kompetensi pada Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior), maka akan mendapatkan surat keterangan (skill pasport) untuk unit-unit yang dinyatakan kompeten.
7.2.      Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1.      Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan lingkup sertifikat kompetensi dan tetap menjaga kode etik profesi.
7.2.2.      Mengikuti program surveilan untuk pemeliharaan kompetensi pemegang sertifikat.
 8.      Biaya Sertifikasi
a             8.1  Biaya uji dan sertifikasi kompetensi ditanggung oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat
b             8.2  BIaya uji sertifikasi kompetensi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
c             8.3  Biaya uji ulang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per unit uji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar