Senin, 04 Maret 2019

SKEMA SERTIFIKASI-TEKNISI AKUNTANSI JUNIOR (2) ACUAN NORMATIF DAN KEMASAN

4.      Acuan Normatif
4.1.      UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.2.      Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI
4.3.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 182 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi
4.4.      Pedoman BNSP 201 versi 2014 mengenai Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
4.5.      Surat Edaran No. SE-07/AP/2014 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Teknisi Akuntansi dan Skema Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi
5.      Kemasan/Paket Kompetensi
5.1.      Jenis Kemasan                                                      : KKNI/OKUPASI NASIONAL/KLASTER
5.2.      Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas: Kualifikasi II (Teknisi Akuntansi Yunior)

KODE UNIT
JUDUL UNIT
A
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK ETAP
1
M.692000.001.02
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional dalam Bekerja
2
M.692000.002.02
Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja
3
M.692000.007.02
Memproses Entry Jurnal
4
M.692000.008.02
Memproses Buku Besar
5
M.692000.013.02
Menyusun Laporan Keuangan
B
PENGOPERASIAN APLIKASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER
6
M.692000.022.02
Mengoperasikan Paket Program Pengolah Data/Spreadsheet
7
M.692000.023.02
Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar